Sidang tindak pidana ringan |
Naas bagi Dedi Irawan (25). Baru kali pertama masuk kerja, sales promotion boy aksesori di ITC Depok ini harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Kota Depok, Rabu (8/12/2010).
Dedi yang tinggal di Cisalak, Sukmajaya, Depok, terjaring petugas Satpol PP Kota Depok karena menyeberang sembarangan. Dalam sidang tipiring tersebut, Dedi diputuskan bersalah karena melanggar Perda No 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum dan UU Lalulintas No 22 tahun 2009.
Namun, hakim memutuskan bahwa Dedi hanya melanggar Perda No 14 karena dalam penjaringan itu Satpol PP tidak menyertakan pihak kepolisian. Dedi pun didenda Rp 50.000.
Dedi tidak sendirian. Sejumlah orang juga terjaring. Tidak semua pelanggar didenda. Ada warga yang hanya diminta push up karena berniat menyeberang jalan.
Menurut Dedi, dia disuruh atasannya memfotokopi berkas laporan tahunan. Dari depan ITC, dia menyeberangi Jalan Margonda dengan melewati taman dan melewati kolong pagar. Dedi kemudian ditangkap Satpol PP.
"Saya tidak tahu kalau tidak boleh menyeberang jalan melewati taman dan pagar. Kalau ada papan pengumumannya, saya tidak akan lewat," katanya.
Dedi mengatakan, dia yakin setiap orang akan menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di depan terminal jika papan pengumuman itu dipasang.
Hal senada disampaikan Wawan (30). Dia mengaku menyeberangi Jalan Margonda tidak melalui JPO karena membutuhkan waktu yang lama.
"Saya buru-buru mau mengambil uang di ATM Bank Mega. Kalau lewati JPO, harus jalan dulu ke depan terminal. Belum lagi naik tangganya," paparnya.
Kepala Bidang Penegak Aturan Satpol PP Kota Depok Lutfi Fauzi mengatakan, penertiban itu dilakukan sebagai upaya tertib penggunaan jalan. Sesuai aturan, setiap orang yang ingin menyeberang jalan harus melalui JPO. Begitu juga para pedagang, mereka dilarang berjualan di trotoar karena itu memang bukan tempat berdagang. (Dody Hasanuddin)
source : kompas
Dedi yang tinggal di Cisalak, Sukmajaya, Depok, terjaring petugas Satpol PP Kota Depok karena menyeberang sembarangan. Dalam sidang tipiring tersebut, Dedi diputuskan bersalah karena melanggar Perda No 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum dan UU Lalulintas No 22 tahun 2009.
Namun, hakim memutuskan bahwa Dedi hanya melanggar Perda No 14 karena dalam penjaringan itu Satpol PP tidak menyertakan pihak kepolisian. Dedi pun didenda Rp 50.000.
Dedi tidak sendirian. Sejumlah orang juga terjaring. Tidak semua pelanggar didenda. Ada warga yang hanya diminta push up karena berniat menyeberang jalan.
Menurut Dedi, dia disuruh atasannya memfotokopi berkas laporan tahunan. Dari depan ITC, dia menyeberangi Jalan Margonda dengan melewati taman dan melewati kolong pagar. Dedi kemudian ditangkap Satpol PP.
"Saya tidak tahu kalau tidak boleh menyeberang jalan melewati taman dan pagar. Kalau ada papan pengumumannya, saya tidak akan lewat," katanya.
Dedi mengatakan, dia yakin setiap orang akan menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di depan terminal jika papan pengumuman itu dipasang.
Hal senada disampaikan Wawan (30). Dia mengaku menyeberangi Jalan Margonda tidak melalui JPO karena membutuhkan waktu yang lama.
"Saya buru-buru mau mengambil uang di ATM Bank Mega. Kalau lewati JPO, harus jalan dulu ke depan terminal. Belum lagi naik tangganya," paparnya.
Kepala Bidang Penegak Aturan Satpol PP Kota Depok Lutfi Fauzi mengatakan, penertiban itu dilakukan sebagai upaya tertib penggunaan jalan. Sesuai aturan, setiap orang yang ingin menyeberang jalan harus melalui JPO. Begitu juga para pedagang, mereka dilarang berjualan di trotoar karena itu memang bukan tempat berdagang. (Dody Hasanuddin)
source : kompas
###################################################
Thank for Visit http://fakta-dan-unik.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar