Rabu, 06 April 2011

PERSEKUTUAN

Definisi persekutuan

Secara umum persukutuan merupakan suatu gabungan atau asosiasi dari 2 individu atau lebih untuk memiliki atau menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba


 

Unsur Pokok Persekutuan

1. Gabungan atau asosiasi para sekutu. Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.


 

2. Pemilikan dan pengelolaan bersama.

Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :

  • Persekutuan dimiliki bersama.
  • Persekutuan dikelola bersama.
  • Kalau ada risiko ditanggung bersama.
  • Kalau memperoleh laba dibagi bersama.


     

    3. Tujuan untuk memperoleh laba.

    Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian

    laba yang telah disepakati.


     

Ketentuan di dalam Perjanjian Persekutuan

Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya


 

Isi perjanjian persekutuan

1. Ketentuan mengenai persekutuan.

2. Ketentuan mengenai sekutu.

3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.

4. Ketentuan mengenai pembagian laba.

5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.

6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu.


 

Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :

- Dasar pencatatan setoran modal.

- Dasar perhitungan modal.

- Dasar pembagian laba.

- Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.

- Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.


 

Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya

Karakteristik Utama Persekutuan

  • Mutual Agency
  • Limited Life
  • Un Limited Liability
  • Ownership of an Interest In Partnership
  • Participating In Partnership Profit
  • Right to dispose of a partnership interest
  • Mutual liabilty


     

Mutual Agency

Para sekutu merupakan agen dari persekutuan, sehingga tindakan seorang sekutu akan mengikat sekutu yang lain. Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang sekutu harus ditanggung oleh semua sekutu, demikian pula jika memperoleh keuntungan.


 

Limited Life

Umur persekutuan itu terbatas, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar dan berdiri persekutuan baru. Adapun sebab-sebab bubarnya persekutuan antara lain, yaitu :

  • tujuan persekutuan telah tercapai,
  • jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah terpenuhi (habis),
  • sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah,
  • masuknya anggota baaru,
  • pengunduran diri (keluar) salah satu sekutu,

perubahan bentuk, misalnya diubah menjadi Perseroan Terbatas


 

Un Limited Liability

Kewajiban tak terbatas, yaitu setiap anggota persekutuan firma harus ikut menanggung kewajiban keuangan tidak terbatas hanya modal yang disetor tetapi sampai harta pribadi


 

Ownership of an Interest in a Partnership

Kekayaan yang telah disetor dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu.


 

Participating In Partnership Profit

Masing-masing sekutu memiliki hak dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.Laba dibagikan kepada masing-masing anggota berdasarkan partisipasi atau aktivitas (kontribusi) masing-masing anggota terhadap perolehan laba. Apabila seorang anggota merupakan pengurus, maka mereka akan memperoleh bagian lebih besar dibanding anggota bukan pengurus


 

Right to Dispose of a Partnership Interest

Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.


 

Mutual Liability

Semua sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan . Jadi utang persekutuan merupakan utang seluruh sekutu

Pembentukan Persekutuan

  • Persekutuan dibentuk dengan adanya investasi dari masing2 sekutu kedalam persekutuan.
  • Investasi yg ditanamkan dapat berupa kas atau aktiva non kas dan dicatat dalam akun modal masing2 sekutu.
  • Investasi non kas dicatat pd nilai wajarnya, yg dilakukan penilai independen atau atas kesepakatan antar sekutu.
  • Apabila terdapat perbedaan antara nilai wajar aktiva yg dinvestasikan dg bagian modal yang dicatat, maka selisihnya akan menimbulkan goodwill atau bonus sbg kompensasi selisih nilai tersebut.
  • Metode goodwill mengimplikasikan adanya pengakuan atas aktiva yg tdk teridentifikasi dlm catatan persekutuan


     

Metode Bonus

Misalnya A&B sepakat mengakui modal truk C diakui sebesar Rp. 300 jt, berarti C memperoleh bonus Rp. 50 jt, bonus C tersebut dengan mengurangi modal A&B

Jurnal Bonus :

Modal sekutu A    25.000.000

Modal sekutu B    25.000.000

    Modal sekutu C        50.000.000        


 

Metode goodwill

Misalnya A&B sepakat menilai modal C semula Rp. 250jt diakui sebesar Rp. 350jt Karena peran C sangat penting untuk persekutuan .

Selisih lebih dicatat sebagai goodwill dan diamortisasikan selama 10 th mendatang.

Jurnal goodwill :

Goodwill    Rp. 100.000.000

    Modal sekutu C        Rp. 100.000.000


 

Tambahan Investasi

Setelah didirikan dan beroperasi, sering terjadi adanya tambahan investasi dari salah 1 sekutu

Misalnya, B menambah investasinya dengan menyerahkan sejumlah peralatan kantor dengan nilai buku Rp. 60 jt , sedangkan harga pasar ditaksir sekitar Rp. 35jt


 

Jurnal tambahan investasi :


 

Peralatan kantor     Rp. 35.000.000

    Modal sekutu B        Rp. 35.000.000


 

Pengambilan uang oleh sekutu

Pengambilan uang ini sifatnya sementara untuk kepentingan pribadi.

Misalnya, A sebagai sekutu melakukan pengambilan uang untuk kepentingan sekolah anak sebesar Rp. 5jt pada tanggal 7.


 

Jurnal pengambilan tanggal 7 :


 

Cad. perubahan Modal A     5.000.000

        Kas                     5.000.000


 

Jurnal akhir bulan :

Modal sekutu A            5.000.000

    Cad. perubahan modal A     5.000.000


 

Jurnal transaksi

Jurnal transaksi dalam perusahaan persekutuan ( partnership ) sama seperti jurnal transaksi perusahaan perseorangan atau perseroan.

  • Transaksi penjualan(sales)
  • Transaksi pembelian (purchase)
  • Transaksi penerimaan kas(cash receipt)
  • Transaksi pengeluaran kas (cash disbursement)
  • Penyesuaian(adjustment)


     

Pembagian Laba dan Rugi

  • Tata cara pembagian keuntungan atau resiko kerugian harus disepakati oleh para sekutu pada saat pendirian pesekutuan dan dijelaskan dalam akta.
  • Gaji bagi seluruh yang bekerja dalam persekutuan, bonus, bunga, atau investasi merupakan akun yang tidak boleh diakui sebagai biaya operasional dalam laporan laba rugi.
  • Namun diatur sebagai pengurang dan Net Income sebelum dibagi kepada para sekutu sesuai dengan resiko yang disepakati.


     

Metode pembagian Laba atau Rugi

  • Dibagi rata kepada semua sekutu
  • Dibagi berdasarkan komposisi yang
    tetap setiap tahun, misal laba sekutu A : B : C adalah 5 : 3 : 2
  • Dibagi berdasarkan rasio saldo akhir modal sekutu saat pendirian
  • Dibagi berdasarkan rasio saldo akhir modal sekutu setiap akhir periode akutansi
  • Dibagi berdasarkan saldo rata-rata modal sekutu untuk tiap periode


     

Perubahan Kepemilikan

  • Persekutuan di dirikan dan beroperasi berdasarkan AKTA PENDIRIAN yang mengikat para sekutunya.
  • Jika terjadi pengundaran diri salah satu sekutu atau penambahan sekutu baru,otomatis akta pendirian yang sudah ada tidak berlaku lagi, untuk itu perlu di lakukan akta baru.


     

CONTOH

Firma satu karib di miliki oleh bejo,tresno dan surti,dengan modal sebagai berikut:

bejo         Rp 200.000.000

tresno          Rp 250.000.000

surti          Rp 550.000.000

----------------------- +

JUMLAH     Rp 1.000.000.000


 

Pengunduran diri salah satu sekutu

bejo menyatakan mundur dari firma satu karib.

tresno dan Surti setuju memberikan uang kas sebesar Rp. 250.000.000 kepada bejo terdiri dari pengembalian modal awal dan bonus Rp. 50.000.000, bonus tersebut di kompensasikan sebagai goodwill.


 

Goodwill     50.000.000

Modal bejo     50.000.000

Modal bejo     250.000.000

Bank     250.000.000


 

Masuknya sekutu baru


 

A.) Menggantikan langsung sekutu lama tanpa investasi dalam persekutuan.

Misalnya : tarjo menggantikan surti sebagai sekutu dengan menyerehkan uang Rp.150.000.000 dengan imbalan menggantikan modal surti Rp. 100.000.000

Karena pembayaran langsung ke surti,tidak melalui firma,maka jurnal yang di lihat adalah:


 

Modal surti 100.000.000

Modal tarjo 100.000.000


 

B.) Dengan melakukan investasi dalam persekutuan

Misal: Tarjo menggantikan 50% modal tresno sebagai kompensasi, kas yang di bayar tarjo sebesar Rp 150.000.000. Sekutu lama sepakat memberikan tarjo bagian 10% dari modal firma baru setelah tarjo masuk.


 

Perhitungan

Modal sekutu (sebelum tarjo)     Rp 1000.000.000

penerimaan kas dari tarjo        Rp 150.000.000

                    -----------------------+

modal firma baru          Rp 1.150.000.000


 

Bagian modal tarjo yang di sepakati/di akui hanya 10% dari modal baru.

10% dari modal firma baru(1.150.000.000)=Rp 115.000.000.

Karena tarjo menyerahkan uang Rp 150.000.000, sedangkan modal tarjo hanya di sepakati Rp 115.000.000,maka ada kelebihan kas sebesar Rp 35.000.000, yang akan di bagi rata sebagai bonus kepada sekutu lama.


 

Jurnal:


 

Bank 150.000.000

Modal bejo     11.666.666

Modal tresno 11.666.666

Modal surti     11.666.666

Modal tarjo 115.000.000


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar